Senin, 15 Oktober 2012

DASAR HUKUM PERKAWINAN


 

Pendahuluan

Salah satu bagian penting dalam ilmu fiqh adalah pembahasan tentang persoalan perkawinan (fiqh munakahat), fiqh keluarga atau al-Ahwal al-Syakhsiyyah. Bukti pentingnya fiqh munakahat ini adalah panjang lebarnya pembahasan yang disajikan oleh kitab-kitab fiqh klasik mengenai topik ini. mengingat begitu pentingnya fiqh munakahat ini, seorang ulama fiqh klasik bernama Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyah al-Bajuri, menyatakan bahwa fiqh munakahat merupakan rukun ketiga dari beberapa rukun fiqh yang ada.
Pernyatan Ibrahim al-Bajuri tersebut memang ada benarnya. Apabila kita perhatikan beberapa kitab fiqh standar, biasanya pembahasan yang paling awal dimulai dari masalah ibadah karena menurut ulama fiqh, keberadaan fiqh ibadah sangat penting dalam kaitannya dengan hubungan antara Allah dan hamba-Nya. Setelah ibadah, kemudian pembahasan masalah mu’amalah (tata cara tentang pergaulan). Fiqh mu’amalah diletakkan pada urutan kedua karena kebutuhan akan fiqh ini lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan fiqh-fiqh lainnya. Biasanya pembahasannya diselingi dengan pembahasan mengenai fiqh waris (‘ilmu al-Faraid) setelah pembahasan mengenai fiqh warisan , baru menginjak pada pembahasan fiqh munakahat. Meskipun susunan seperti ini hampir bisa dijumpai dalam setiap kitab fiqh yang ada, susunan ini bukan merupakan ciri yang baku. Akan tetapi hampir bisa dipastikan bahwa kitab fiqh klasik semuanya memiliki urutan struktur pembagian bab seperti itu. bahkan kitab fiqh yang ditulis oleh ulama belakanganpun mengikuti urutan bab demikian, misalnya Al-Fqih Al-Islami wa Adilatuhu, yang ditulis oleh ulama’ fiqh syuriah kontemporer Wahbah Al-Zuhaili.
Apabila kita membuka kitab-kitab fiqh yang ada, hampir bisa dipastikan kita menjumpai bab fiqh munakahat di dalamnya. artinya, fiqh munakahat masih menjadi bagian yang belum terpisahkan dari seluruh bangunan fiqh. Akan tetapi, sekarang, karena tuntutan zaman , sudah mulai dirintis penulisan-penulisan yang yang menuju kemandirian kajian fiqh perkawinan dalam suatu cabang disiplin yang secara khusus membicarakan problem-problem fiqh munakahat.
Dalam kitab-kitab fiqh yang mu’tabar (yang diakui validitasnya) pembahasan tentang perkawinan biasanya termasuk dalam suatu bagian yang disebut dengan Kitab Al-Nikah. Dalam kitab Al-Nikah ini tidak hanya dibahas persoalan-persoalan tentang perkawinan, tetapi mencakup pembahasan mengenai persoalan-persoalan lain yang masih ada kaitannya dengan perkawinan, misalnya perceraian (talak) rujuk, iddah dan sebagainya. Dalam bahasa ushul fiqh, ini semua masih satu qadliyah (satu rangkaian pembahasan).
Dalam Islam nikah merupakan salah satu syari’at yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. pernikahan merupakan syari’at Tuhan untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dalam suatu perkumpulan kekeluargaan yang penuh kasih sayang dan berkah. Islam menyebut perkumpulan yang penuh cinta dan kasih sayang itu dengan ungkapan bahasa mawaddah wa rahmah. Dengan nikah, baik laki-laki maupun perempuan, bisa melaksanakan apa saja yang sebelumnya dilarang oleh agama, misalnya hubungan seksual.

A.  Pengertian Nikah

Menurut pengertian sebagian fuqaha’, perkawinan adalah :
عقد يتضمن إباحة وطئ بلفظ النكاح أو التزويج أو معنا هما.[1]
“Akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz nikah atau ziwaj atau yang semakna dengannya.
Definis lain yang semakna dengan pengertian di atas adalah sebagaiana diberikan oleh Abu Yahya Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab :
عقد يتضمن إباحة وطئ بلفظ إنكاح أو نحوه.[2]
Definisi nikah menurut kalangan madzhab empat, secara berurutan :[3]
Hanafiah,      nikah sebagai akad (perjanjian) yang berakibat pada pemilikan “seks” secara sengaja. Yang dimaksud dengan kepemilikan seks di sini adalah pemilikan laki-laki atas kelamin serta seluruh badan perempuan untuk dinikmati. Kepemilikan di sini bukanlah kepemilikan yang bersifat hakiki, karena kepemilikan hakiki hanya ada pada Allah SWT. sebagian ulama’ Hanafiyah yang lain berpendapat bahwa kepemilikan dalam hal ini adalah kepemilikan untuk memperoleh kesenangan seksual (istimta’).
Syafi’iyah     Ulama dari kalangan madzhab Syafi’i mendefinisikan  nikah sebagai akad (perjanjian) yang berdampak adanya kepemilikan seks dengan menggunakan kalimat nikah, tazwij, atau kalimat-kalimat yang artinya semacam itu. ini dari definisi ini adalah kepemilikan hak bagi laki-laki untuk mengambil manfaat seksual dari alat kelamin perempuan. Sebagian ulama Syafi’iyah yang lain berpendapat bahwa nikah merupakan akad yang membolehkan seks, bukan akad kepemilikan.
Malikiyah     Mendefinisikan nikah sebagai akad (ikatan perjanjian) untuk mendapat kenikmatan seksual dengan anak Adam tanpa menyebutkan harganya secara pasti sebelumnya. Secara sederhana Madzhab Malikiyah mengatakan bahwa nikah adalah akad kepemilikan manfaat alat kelamin dan seluruh badan istri.
Hanabilah    Ulama dari kalangan ini tampaknya agak praktis dalam mendefinisikan nikah. Menurut mereka nikah adalah akad yang diucapkan dengan menggunakan kata nkah dan tazwij untuk kesenangan seksual.
Meskiipun definisi di atas tampak berbeda-beda, apabila kita perhatikan dengan seksama, definisi-definisi tersebut memiliki nuansa yang tidak jauh berbeda, bahkan cenderung sama, yakni nikah : adalah akad yang digunakan untuk mengatur pemanfaatan suami atas kelamin istrinya dan seluruh badannya untuk tujuan kenikmatan). Dengan akad nikah ini, suami memiliki hak secara penuh untuk memanfaatkkan alat kelaimin istrinya. Sebagian ulama merasa perlu membedakan antara milk al-intifa’ dan milk al-manfa’ah. Milk al-Intifa’ mengisyaratkan bahwa pemilikan bersifat temporer, sementara milk mabfa’at berarti kepemilikan manfaat tersebut berlangsung secara terus menerus. Namun perbedaan tersebut tidak mempengaruhi makna yang fundamental dari hak yang dimiliki oleh suami.
Sedangkan nikah menurut Wahbah Az-Zuhaili seorang ulama fiqh kontemporer :
عقد وضعه الشارع ليفيد ملك إستمتاع الرجل والمرأة وحل استمتاع المرأة بالرجل
 “Ikatan yang ditentukan oleh pembuat hukum  (syari’) yang memungkinkan laki-laki untuk istimta’ (mendapatkan kesenangan seksual) dari istrinya, dan demikian juga, bagi perempuan untuk mendapatkan kesenangan seksual dari suaminya.
Dari beberapa pengertian di atas apabila kita perhatikan hanya ­­melihat dari satu sisi saja yaitu kebolehan dalam hubungan kelamin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sebelumnya dilarang menjadi dibolehkan.
Sementara kita tahu bahwa setiap perbuatan hukum itu mempunyai tujuan dan akibat serta pengaruhnya. Terjadinya perceraian misalnya kurang adanya keseimabangan antara suami isteri dalam berbagai hal, sehingga perlu adanya penegasan lebih lanjut tentang pengertian perkawinan yang tidak hanya menitik beratkan pada kebolehan melakukan hubungan kelamin (seks), tetapi juga mencakup segi tujuan dan akibat hukumnya. Pengertian semacam ini dapat kita lihat pada pendapat para ahli hukum Islam mutaakhkhirin seperti Muhammad Abu Zahrah :
عقد يفيد حل العشرة بين الرجل والمرأة وتعاونهما ويحد مالكيهما من حقوق وما عليه من واجبات.[4]
Akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami isteri) antara seorang pria dan seorang wanita dan mengadakan tolong menolong, memberi batasan hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing.
Dari pengertian yang kedua ini perkawinan mengandung aspek akibat hukum, yaitu saling mendapatkan hak dan pemenuhan kewajiban serta bertujuan mengadakan pergaulan yang didasari tolong menolong karena perkawinan merupakan pelaksanaan perintah agama, maka di dalamnya terkandung tujuan dan maksud mengharapkan keridaan Allah swt.
Di dalam istilah fiqh masalah perkawinan dipakai kata nikah dan ziwaj. Nikah berarti perjanjian (aqad) dan bersetubuh (watha’). Ziwaj berarti perjodohan dan pertemanan.
Ini terdapat dalam al-Qur’an maupun al-Hadis.
1.    Nikah dengan arti akad :
a.
((#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ  


Dan nikahkanlah (akadkan) orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. (An-Nur 32).
b
 wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ  
Dan janganlah kamu nikahi (akad)wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. (al-Baqarah 221).
2.    Nikah dengan arti watha’ :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (Al-Baqarah 230)
Arti kawin dalam ayat di atas diterangkan oleh salah satu hadis, yaitu seorang wanita yang telah ditalak oleh suaminya tiga kali, kemudian ia kawin dengan laki-laki lain. kemudian ia bercerai dengan suaminya yang kedua serta telah habis masa iddahnya lalu wanita itu menghadap rasulullah SAW. dan menanyakan apakah ia boleh kawin lagi dengan bekas suaminya yang pertama sedang ia belum pernah bersetubuh (watha’)dengan suami yang kedua. Rasululllah menjawab dengan sabdanya :
لا حتى يذوق الأخر من عسيلتها ماذاق الأول.
“...Tidak boleh, hingga suami yang terakhir merasakan madunya (wanita) itu menurut yang dirasakan oleh suami yang pertama. (HR. Bukhari Muslim).
3.    Ziwaj dengan arti perjodohan seperti firman Allah SWT :
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu jodoh-jodoh (isteri-isteri) dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya... (Ar-Rum : 21).
4.        Ziwaj dengan arti teman seperti firman Allah swt :
احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ
"Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman-teman mereka. (as-Shaffat 22).
Syafi’i dan Hanafi berbeda pendapat di dalam menetapkan ari hakekat nikah. Menurut Imam Syafi’i arti hakekat nikah adalah aqad (perjanjian), sedangkan arti majaznya adalah watha’ (bersetubuh), sedangkan menurut Abu Hanifah adalah sebaliknya yaitu hakekat nikah adalah watha’ sedangkan arti majaznya adalah akad.
Oleh karena itu menurut Abu Hanifah, anak zina dari seorang laki-laki pada hakekatnya sama hukumnya dengan anaknya yang lahir dari pernikahannya dengan seorang wanita, karena telah terjadi watha’ antara laki-laki tersebut dengan wanita itu, sehingga anak zina haram dikawininya.
Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa anak zina dari seorang laki-laki dengan seorang wanita boleh dikawini oleh laki-laki itu, karena antara laki-laki dan wanita tersebut belum terjadi aqad.
Az Zamakhsyari dalam kitabnya al-Kasysyaf juga mengatakan bahwa nikah itu tidak diartikan kecuali akad.
Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH. Dalam bukunya Hukum Keluarga Nasional mengatakan bahwa inti perkawinan itu adalah hubungan sksual, tidak ada nikah bilamana tidak ada hubungan seksual. Beliau mengambil tamtsil bila tidak ada hubungan seksual antara suami istri, maka tidak perlu ada tenggang waktu menunggu (iddah) istri yang ditalak untuk menikah lagi dengan laki-laki lain.
Menurut UU No. 1 Tahun 74, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Akad yang sangat kuat atau Mithaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah dan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.[5] 

B.  Hukum Melaksanakan Perkawinan

Dalam Islam nikah merupakan salah satu syari’at yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. pernikahan merupakan syari’at Tuhan untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dalam suatu perkumpulan kekeluargaan yang penuh kasih sayang dan berkah. Islam menyebut perkumpulan yang penuh cinta dan kasih sayang itu dengan ungkapan bahasa mawaddah wa rahmah. Dengan nikah, baik laki-laki maupun perempuan, bisa melaksanakan apa saja yang sebelumnya dilarang oleh agama, misalnya hubungan seksual.
Meskipun menurut Sunnah Rasulullah Saw, nikah hanya sampai batas anjuran dan bukan kewajiban, anjuran ini bobotnya bisa berubah-ubah. Bisa saja anjuran (sunnah) ini menjadi wajib, bisa menjadi makruh, bisa menjadi hukum asalnya (sunnah) dan bisa pula wenang (jaiz), tergantung kepada situasi dan kondisi yang melingkupinya, misalnya, dalam kasus nikah yang merupakan anjuran, terlihat dalam sabda Rasulullah Saw, yang artinya, “nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak suka sunnahku, dia tidak termasuk golonganku.” Hadis inimenunjukkan bahwa nikah tergolong sunnah. Akan tetapi kalau kita tidak mengikuti anjuran itu, kita diangap bukan ummat Muhammad Saw. apabila kita memakai mafhum mukhalafah, bisa kita ambil kesimpulan bahwa nikah itu mendekati wajib.
Tentang hukum melaksanakan pernikahan ini fuqaha’ berbeda pendapat. Jumhur berpendapat bahwa nikah itu sunnah, zahiri berpendapat menikah itu wajib. Ulama’ Maliki berpendapat bahwa nikah itu wajib untuk sebagai dan sunnah untuk sebagian yang lain dan mubah bagi sebagian yang lain. Ini berkaitan dengan pertimbangan dan kekhawatiran terhadap kesulitan dirinya.
Hukum pernikahan dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaan pelakunya, sesuai dengan illat atau kausanya.
1.    Wajib.
Seseorang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan menikah, dan nafsunya juga sangat mendesak, apabila tidak menikah dikhawatirkan akan berbuat zina dan satu-satunya jalan untuk menghidarkan diri dari perbuatan yang dilarang oleh Allah adalah menikah maka baginya wajib untuk menikah.
2.    Sunnah.
Seseorang telah mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menikah, tetapi dia juga mampu menahan diri, sehingga tidak khawatir akan berbuat zina, maka hukumnya sunnah. Meskipun demikian menikah tentunya lebih baik baginya. 
3.    Makruh.
seseorang dipandang dari segi jasmaniyah mampu untuk kawin, tetapi juga mempunyai kemampuan menahan diri, sehingga tidak khawatir akan berbuat zina. Dari segi biaya juga belum siap, sehingga kalau dia kawin diduga kehidupan keluarganya kurang terurus, sehingga tidak dapat mencapai tujuan perkawinan.
4.    Haram
Seseorang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban sebagai suami istri, sehingga apabila ia menikah hanya akan menerlantarkan diri dan istrinya, maka hukumnya haram baginya menikah. Juga apabila seorang pria atau wanita yang mempunyai penyakit atau kelemahan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai suami isteri, sehingga salah satu pihak menjadi penderita dan tujuan perkwainan tidak dapat tercapai maka yang demikian juga haram hukumnya menikah.

C.      Tujuan Perkawinan

Setiap hukum yang ditetapkan tentu mengandung tujuan-tujuan tertentu. Demikian juga halnya Syari’at Islam, menetapkan perkawinan tujuan-tujuan tertentu pula.
Adapun tujuan perkawinan antara lain :
1.      Untuk melanjutkan keturunan, membentuk keluarga-keluarga membentuk umat Islam. Firman Allah Surat An-Nisa’ 7.
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
Artinya :        ”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik."
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
Artinya : Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (An-Nisa’ 1)

2.      Untuk menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
3.      Untuk menimbulkan rasa cinta antara suami istri serta kasih sayang antara orang tua dengan anak-anaknya dan anggota-anggota keluarga lain.
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
4.      Untuk mengikuti dan menghomati Sunnah Rasulullah saw.
5.      Untuk menjaga dan membersihkan keturunan yang jelas nasabnya.
Atau dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.        Menghalalkan hubungan kelamin (seks) untuk memnuhi tunuttan hajat tabi’at kemanusiaan.
2.        Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar rasa cinta lasih.
3.        Memperoleh keturunan yang sah.
Menurut imama Ghazali, tujuan perkawinan adalah :
1.        Memperoleh keturunan yang sah.
2.        Memenuhi tuntutan naluri hidup manusia.
3.        Memlihara manusia dari kerusakan dan kejahatan.
4.        Membentuk dan mengatur keluarga sebagai komponen struktur sosial kemasyarakatan.
5.                    Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rizqi penghidupan yang halal dan memperbesar rasa tanggung jawab.

Dengan perkawinan jiwa kita terpelihara, moralitas kita terselamatkan dan potensi fitrah kita juga tersalurkan.
Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1), sedangkan Kompilasi Hukum Islam, dalam pasal 3 disebutkan : bahwa “Perkawinan bertujuan untuk menwujdkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
D.      Macam-macam Pernikahan.
Pada prinsipnya dalam Islam hanya ada satu penikahan, yang bertujuan melaksanakan perintah Allah agar tercapai ketentraman dan kedamaian hidup dalam masyarakat. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam perkawinan dalam Islam, di antaranya adalah ; bahwa perkawinan dilakasanakan untuk melaksanakan perintah agama, adanya kerelaan dan persetujuan, dan prinsip bahwa perkawinan untuk selama-lamanya. Sehingga apabila perkawinan yang dilaksanakan dengan menyelahi prinsip-prinsip tersebut dianggap batal. Dalam lintasan sejarah ada beberapa macam perkawinan yang pernah dilakukan oleh manusia, kemudian dibatalkan dan dilarang oleh syara’.
a.    Nikah Mut’ah.
Nikah yang yang dilaksanakan dalam waktu tertentu dan bersifat sementara dengan maksud untuk bersenang-senang dan memuaskan hawa nafsu saja.
b.   Nikah Muhallil
Pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang ditalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan untuk menghalalkan si wanita tersebut dikawin kembali oleh bekas suaminya.
Wanita yang ditalak tiga oleh suaminya tidak dapat dinikahi kembali oleh mantan suaminya kecuali dengan syarat-syarat :
1.        Harus kawin dengan laki-laki lain.
2.        Sudah terjadi hubungan kelamin dengan laki-laki mengawininya.
3.        Ditalak oleh suaminya yang baru tadi.
4.        Telah habis masa iddahnya.

Imam Syafi’i mengharamkan nikah muhallil sama halnya dengan nikah mut’ah apabila maksud tersebut dinyatakan dalam shighat akad nikah. Akan tetapi kalau tidak dinyatakan dalam shighat maka nikahnya tetap sah. Apabila terjadi permufakatan sebelumnya, tetapi tidak dinyatakan dalam shighat akad maka nikahnya tetap sah, tetapi permufakatannya dinyatakan makruh.
Menurut Hanafi apabila seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh bekas suaminya, dengan maksud suami pertama dapat mengawininya kembali, dengan tujuan bahwa mereka dapat kembali membangun rumah tangganya, maka pernikahan tersebut sah hukumnya, bahkan laki-laki muhallil tersebut justru mendapat pahala. Akan tetapi apabila niat laki-laki tersebut hanya untuk memuaskan hawa nafsunya saja, maka perkawinan itu hukumnya makruh.
c.    Nikah Syighar
Adalah nikah tukar-menukar, yaitu seorang laki-laki menikahkan seorang wanita yang ada di bawah perwaliannya dengan laki-laki lain dengan syarat bahwa laki-laki tersebut juga menikahkan seorang wanita yang ada dibawah perwaliannya dengan laki-laki itu tanpa kesediaan membayar mahar, atau alat kelamin perempuan itu menjadi imbangan alat kelamin perempuan lainnya.

Akan tetapi apabila dinyatakan kesediaan membayar mahar, maka nikahnya menjadi sah.
Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa nikah syighar termasuk perkawinan yang dilarang dan haram hukumnya, maka apabila terjadi perkawinan yang demikian adalah batal.
Nikah syighar diharamkan karena dalam shighat nikah tidak disebutkan kesediaan membayar mahar dari calon suami kepada calon isteri. Apabila dalam shighat akad disebutkan atau dinyatakan kesanggupan dari calon suami kepada calon istri, maka nikah itu sah hukumnya.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah tersebut sah, asalkan kepada perempuan yang dikawini itu diberikan mahar, sebab perempuan bukanlah mahar.
d.   Nikah tafwid
Adalah nikah yang di dalam shighat akadnya tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar oleh pihak calon suami.
Ibnu Hazm dan mazhab Maliki berpendapat bahawa nikah tafwid adalah nikah yang tidak sah. Mereka beralasan bahwa apabila dalam perkawinan disyaratkan tidak ada mahar, maka fasakh hukumnya. 

E.   Rukun dan syarat pernikahan

Rukun perkawinan adalah hakekat dari perkawinan itu sendiri. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan tetapi tidak termasuk dari hakekat perkawinan. Karena perkawinan merupakan pelaksanaan hukum agama, maka harus diingat bahwa dalam melaksanakan perkawinan itu oleh agama ditentukan unsur-unsurnya yang menurut istilah hukumnya disebut rukun-rukun dan masing-masing rukun diperlukan syarat-syarat.
Adapun rukun perkawinan itu adalah :
1.        Adanya pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah, yaitu mempelai pria dan wanita.
2.        Adanya wali dari pihak wanita
3.        Adanya dua orang saksi
4.        Dilakukan dengan shighat tertentu.
Syarat-syarat dari rukun yang pertama adalah :
1.        Calon suami beragama Islam
2.        Jelas bahwa calon suami adalah laki-laki
3.        Orangnya diketahui dan tertentu
4.        Calon mempelai itu jelas halal dikawini dengan calon isteri
5.        Calon mempelai laki-laki tahu pada calon isteri serta tahu bahwa calon istrinya halal baginya.
6.        Calon suami ridho / tidak dipaksa.
7.        Tidak sedang ihram
8.        Tidak mempunayi istri yang haram dimadu.
9.        Tidak sedang mempunyai empat istri.
Sedangkan syarat calon perempuan adalah :
1.        Beragama Islam
2.        Jelas bahwa dia adalah wanita bukan khuntsa.
3.        Wanita itu tertentu orangnya.
4.        Halal bagi calon suami.
5.        Wanita itu tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak pula dalam masa iddah.
6.        Tidak dipaksa.
7.        Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
F.   Hikmah Pernikahan.
Adapun hikmah disyari’atkannya pernikahan adalah :[6]
1.        Untuk menjaga manusia laki-laki dan perempuan dari perbuatan yang terlarang.
2.        Untuk menjaga kelangsungan hidup manusia.
3.        Menjaga keturunan dan nasab
4.        Membentuk keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat
5.        Untuk mengadakan tolong-menolong di antara pasangan suami-istri, Menciptakan kecintaan di antara masyarakat dan menguatkan ikatan tali kekeluargaan dan dengan pernikahan pula akan membawa kemaslahatan..
6.        Menimbulkan rasa Tanggung jawab.




[1] Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-arba’ah, Dar al-Fikr, jil. IV. Hal 1.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Muhammad Abu Zahrah, Al-Ahwal al-Syakhsiyyah,
[5] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonsia, Pasal 2, (jakarta : CV. Akdemika Presindo, 1995), 114.
[6] Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami... hal. 31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar